Kabupaten Sekadau adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat yang merupakan daerah kecil yang memiliki potensi jalur transportasi segitiga, yakni daerah Nanga Taman dan Nanga Mahap yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Ketapang. Kota Sekadau merupakan kota inti yang dilewati oleh jalur ke kota maupun pedalaman, daerah Tiga Belitang berbatasan dengan Senaning, Kabupaten Sintang dan Sarawak, Malaysia Timur. Sejak tahun 1970 hingga memasuki tahun 2000, Sekadau masih merupakan bagian dari kabupaten sanggau. Kala itu seluruh wilayah yang menjadi cikal bakal Kabupaten Sekadau terpecah dalam beberapa kecamatan. Seiring dengan perkemaabangan daerah dan semangat pemekaran banyak tokoh masyarakat disekadau yang dimotori H.umar Dja’far, Paulus Leon, Ali Daud serta beberapa tokoh lainnya pun berinisiatif memperjuangakan pemekaran Kabupaten Sekadau. Perjuangan para Tokoh Masyarakatpun berhasil, pada hari kamis, 18 Desember 2003, sekadau diresmikan menjadi Daerah otonomi baru hasil pemekaran dari Kabupaten Sanggau Penduduk asli Kabupaten Sekadau adalah etnis Dayak, yang terbagi dalam sub-sub suku Dayak di Kabupaten Sekadau antara lain, Dayak Mualang, Dayak Ketungau Sesat, Dayak Kerabat, Dayak Jawant, Dayak Senganan (Dayak Muslim/ yang dianggap orang luar sebagai Melayu Sekadau ). Dayak Mualang mempunyai populasi yang terbesar diperkirakan lebih dari 60% penduduk Kabupaten Sekadau. .
Kabupaten Sekadau yang beribukota di Sekadau memiliki luas 5.444,30 Km² atau 3,71% dari luas wilayah Provinsi Kalimantan Barat, yang terbagi dalam 76 Desa dan 7 Kecamatan diantaranya Kecamatan Nanga Mahap, Kecamatan Nanga Taman, Kecamatan Sekadau Hulu, Kecamatan Sekadau Hilir, Kecamatan Belitang Hilir, Kecamatan Belitang dan Kecamatan Belitang Hulu. Dengan terbentuknya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat.
PDAM Sirin Meragun merupakan Badan Usaha milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau yang bergerak dalam bidang penyediaan air bersih. Sejarah berdirinya perusahaan diawali dengan ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 6 tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Sirin Meragun Kabupaten Sekadau yang ditetapkan pada tanggal 7 Oktober 2014 oleh Bupati Sekadau Simon Petrus.
PDAM Sirin Meragun didirikan dengan tujuan untuk mengelola dan memberikan pelayanan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Sekadau dan untuk melaksanakan amanat ini diangkatlah seorang Direksi sementara yang berasal dari ASN bernama Yok Kelak, ST dengan keputusan Bupati Sekadau Nomor 500/375/EKON/2014 pada tanggal 29 Desember 2014, kemudian pada tahun 2017 bapak Yok Kelak mengikuti seleksi calon Direktur PDAM Sirin Meragun dan berhasil terpilih kembali menjadi Direktur definitive Periode 2017-2021 dengan SK Bupati Sekadau Nomor 500/314/EKON-B/2017.