Layanan Informasi

Tata Cara Permohonan Informasi

  1. Pemohon Informasi dapat menyampaikan permohonan informasi yang dibutuhkan baik secara langsung dan tidak langsung.
    • Formulir Permohonan informasi yang tersedia di meja pelayanan PPID atau yang di tampilkan di website.
    • Fotocopy atau scan identitas diri (NIK) dari pemohon.
  2. Melakukan registrasi berkas permohonan informasi publik.Jika dokumen/informasi yang di minta telah termasuk dalam DIP dan dimiliki oleh meja informasi atau sudah terdapat di website PPID, maka langsung di berikan kepada pemohon informasi atau bisa langsung diunduh oleh pemohon informasi. Jika informasi/dokumentasi yang diminta belum termasuk dalam DIP, maka berkas permohonan disampaikan
    • Semua data-data pemohon informasi di simpan dalam bentuk hardcopy dan softcopy
  3. PPID meminta kepada komponen atau Perangkat Daerah untuk memberikan informasi atau dokumen yang sudah termasuk dalam DIP, kepada PPID untuk diberikan kepada pemohon informasi. Komponen atau Perangkat Daerah memberikan informasi atau dokumen yang dimaksud kepada PPID atau PPID Pembantu.
    • DIP yang telah di tetapkan oleh komponen atau Perangkat Daerah
  4. Memberikan informasi atau dokumen yang diminta oleh pemohon informasi yang telah menandatangani tanda bukti penerimaan informasi atau dokumen.
    • Informasi atau dokumen yang diminta oleh pemohon informasi

Tata Cara Pengajuan Keberatan

  1. Pemohon informasi menyampaikan pengajuan keberatan atas tidak terlayaninya permohonan informasi yang di butuhkan melalui:
    1. Datang langsung dan mengisi formulir permohonan pengajuan keberatan informasi publik dengan melengkapi fotocopy identitas diri(NIK).
    2. Melalui website dengan mengisi formulir yang telah diunduh dan menyertakan scan identitas diri(NIK) kemudian dikirim ke alamat email PPID yang tertera di website.
    3. Mengirim fax formulir permohonan informasi yang telah diisi lengkap disertai dengan fax identitas diri (NIK) ke nomor fax PPID.
      • Formulir Pengajuan keberatan informasi publik yang tersedia dimeja pelayanan PPID.
      • Fotocopy atau scan identitas diri(NIK) dari pemohon yang mengajukan keberatan.
  2. Melakukan registrasi formulir pengajuan keberatan pelayanan informasi dan menyampaikan pengajuan keberatan kepada Atasan PPID
    • Semua data-data pemohon informasi disimpan dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
  3. Memeriksa formulir pengajuan keberatan dari Para Pemohon Informasi dan memerintahkan PPID dari PPID Pembantu untuk menjawab permohonan informasi.
    • Berkas pengajuan keberatan pelayanan informasi yang telah diisi lengkap.
  4. Memerintahakn kepada PPID Pembantu untuk memenuhi permintaan informasi dari Pemohon Informasi.
    • Berkas pengajuan keberatan pelayanan informasi yang telah diisi lengkap.
    • DIP yang telah diumumkan.
  5. Memberikan informasi yang diminta oleh pemohon informasi yang dimaksud telah masuk DIP, Atasan PPID akan menjawab pengajuan keberatan kepada pemohon informasi. Jika informasi yang diinginkan pemohon informasi tidak termasuk dalam DIP yang telah diumumkan, karena informasi yang dikecualikan, maka diberikan surat penolakan kepada Pemohon Informasi.
    • Dokumen/informasi yang dimaksud oleh pemohon informasi atau rekomendasi surat penolakan dari PPID Pembantu karena informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan.

Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi

  1. Setiap Pemohon Informasi dapat mengajuakan kebertan secara tertulus kepada Atasan PPID dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja. Sejak permohonan informasi selama 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan tertulis diberikan dan tidak dapat diperpanjang lagi.
    • Formulir Pengajuan keberatan informasi publik yang tersedia dimeja pelayanan PPID atau ditampilkan di website.
    • Fotocopy atau scan identitas diri(NIK) dari pemohon yang mengajukan keberatan.
  2. Atasan PPID menetapakan Tim Fasilitasi sengketa informasi, yang di bentuk oleh PPID Utama.
  3. Tim fasilitasi sengketa informasi di ketuai oleh PPID Utama dan berannggotakan PPID Pembantu terkait,pejabat yang menangani bidang hukum, pejabat fungsional serta JFU yang sesuai dengan kebutuhan.
  4. Tim fasilitasi sengketa informasi melaporkan proses penanganan sengketa informasi kepada Atasan PPID.
  5. Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Provinsi, Komisi Informasi Kabupaten sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan Atasan PPID dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi.